Kapolres Majalengka Terancam Diperiksa Propam Mabes Polri, Buntut Lambatnya Penindakan Kasus Kejahatan Pertambangan

    Kapolres Majalengka Terancam Diperiksa Propam Mabes Polri, Buntut Lambatnya Penindakan Kasus Kejahatan Pertambangan

    Kudus - POST.WEB.ID II MAJALENGKA - Ketua Umum DPP Fast Respon Nusantara (FRN) Agus Flores mendesak agar Polres Majalengka Polda Jabar segera bertindak tegas dalam menangani kasus kejahatan pertambangan yang marak di wilayah hukum Polres Majalengka.

    Agus menegaskan bahwa penindakan kasus pidana pertambangan jangan memakai hati dan tidak boleh tebang pilih. "Ketika sudah cukup bukti segera tangkap pelaku kejahatan pertambangan di Majalengka, gak usah pakai hati dan banyak pertimbangan, karena sudah jelas akibat adanya pertambangan ilegal yang dirugikan bukan hanya negara namun juga masyarakat yang terdampak akibat rusaknya lingkungan, " tegas Agus Flores.

    Ia menegaskan sebagai lembaga yang terafiliasi dengan Mabes Polri, FRN senantiasa memantau kinerja Polri di level Polda dan Polres. Salah satu yang kini dipantau Agus adalah Polres Majalengka yang sampai sekarang belum melakukan penangkapan para pelaku kejahatan pertambangan. "Saya mendesak agar Polres Majalengka bisa segera tangkap para mafia tambang, jika tidak kunjung dilakukan saya akan minta Bareskrim yang turun tangan, " tegasnya.

    Agus pun memastikan jika Kapolres Majalengka tidak kunjung bertindak, resiko pemeriksaan oleh Propam Mabes Polres bakal menanti. "Pasti itu Kapolres Majalengka diperiksa Propam Mabes Polri kalau tidak mau tegas menindak para pelaku kejahatan pertambangan, " ungkapnya.

    Sementara itu, Pengurus DPP FRN, Yusri Amarahman alias Uya sepakat dengan statement Agus Flores yang mendesak sikap tegas Polres Majalengka. Yusri mengatakan bahwa ketegasan Polres Majalengka sangat dinanti. "Kami tunggu ketegasan dan keberanian Polres Majalengka tangkap para pelaku kejahatan pertambangan, " ungkap Yusri.

    Ia juga setuju dengan rencana Agus Flores untuk meminta Bareskrim menangani kasus kejahatan pertambangan di Kabupaten Majalengka bilamana tidak ada tindakan apapun dari Polres Majalengka. "Saya 1000 persen dukung Ketum DPP PW FRN limpahkan kasus kejahatan pertambangan di Majalengka ke Bareskrim jika Polres Majalengka masih diam di tempat, " pungkasnya.

    (Redaksi - Tim FRN : Asep Surahman)

    kudus viral kudus - post.web.id majalengka viral pertambangan propam mabes polri pw frn fast respon
    Mukhiyanto

    Mukhiyanto

    Artikel Sebelumnya

    Cetak Gen "Z" Lebih Cinta NKRI, Pasis Dikreg...

    Artikel Berikutnya

    Wakapolri Kunjungan Kerja di Kalteng, Melaksanakan...

    Berita terkait